Thursday, January 9, 2020

SURAT PERJANJIAN KONSULTAN PENGAWAS

SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakanPaket Pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas:
PENGAWASAN  PEKERJAAN PEMBANGUNAN JALAN (HOT MIX)
Nomor:
 098

Pada hari ini,
 Kamis
tanggal
 12
bulan
 12
tahun
 2019
bertempat di Padang
kami yang bertandatangan di bawah ini setuju mengadakan perjanjian antara pihak-pihak:
N a m a : Dr. I Nengah Tela S.T,M.Sc
Jabatan : KEPALA SUKU DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN ADMINISTRASI KEPULAUAN SERIBU selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama DINAS PERHUBUNGAN SUMATRA BARAT yang berkedudukan di Jl. Yos Sudarso No. 12, ulak karang sumatra barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi sumatra barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaiPejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi sumatra barat Tahun Anggaran 2019 yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “
PIHAK PERTAMA
”, dan

N a m a : Bunga Nabilla
Jabatan : DIREKTUR UTAMA/DIREKTUR, yang bertindak untuk dan atas nama PT./CV. Mitra Baru yang berkedudukan di Jl. Rindu Kamu berdasarkan Akta Pendirian No. 015 tanggal 12 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Notaris Yohana dan Akte Perubahan Terakhir No. 06 tanggal 12 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Notaris Yohana yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “
PIHAK KEDUA

.
 Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian pekerjaan konsultan pengawas berdasarkanketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal di bawah ini:
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1PENGERTIAN ISTILAH
Dalam surat perjanjian/kontrak ini terkandung beberapa pengertian istilah, diantaranya sebagai berikut:1.

Jasa Konsultansi
adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuanyang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).2.

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaranSatuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBD.3.

Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untukmenggunakan anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.4.

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA adalah pejabat yang bertanggung jawab ataspelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.5.

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugasmemeriksa dan menerima hasil pekerjaan.

SURAT PERJANJIAN KONSULTAN PENGAWAS6.

 Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalahaparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainterhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.7.

PIHAK KEDUA adalah adalah badan usaha yang menyediakan Jasa Konsultansi dan telah ditetapkan sebagaipemenang oleh Panitia Pengadaan.8.

Kemitraan adalah kerja sama usaha antara PIHAK KEDUA nasional maupun dengan PIHAK KEDUA asing yangmasing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan kesepakatan bersamayang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Kerja sama usaha tersebut dapat dinamakan konsorsium atau joint ventureatau sebutan lainnya sepanjang tidak dimaksudkan untuk membentuk suatu badan hukum baru dan mengalihkantanggung jawab masing-masing anggota kerja sama usaha kepada badan hukum tersebut.9.

Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidakbersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yangdiserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk menjamin terpenuhinya kewajiban PIHAK KEDUA.10.

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PIHAK PERTAMAdengan PIHAK KEDUA yang mencakup Dokumen Pemilihan serta dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak.11.

Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.12.

Hari adalah hari kalender.13.

Rincian Biaya Langsung Personil adalah remunerasi atau upah yang diterima oleh personil inti, yang telahmemperhitungkan biaya umum (overhead), biaya sosial (charge), keuntungan (profit) maksimal 10 %, tunjanganpenugasan, asuransi dan biaya–biaya kompensasi lainnya, dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan,minggu, hari, atau jam).14.

Rincian Biaya Langsung Non Personil adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan PIHAK KEDUA untuk pengeluaran-pengeluaran yang sesungguhnya (at cost), yang meliputi antara lain biaya untuk pembelian ATK, sewa peralatan,biaya perjalanan, biaya pengiriman dokumen, biaya pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, biaya pencetakanlaporan, biaya penyelenggaraan seminar/workshop
/lokakarya, dan lain-lain.15.

Jadwal Waktu Pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikanpekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.16.

Personel Inti adalah orang yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalamDokumen Pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaanyang diajukan untuk melaksanakan pekerjaan.17.

Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangan kontrak sampaidengan tanggal penyelesaian pekerjaan.18.

Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal mulai kerja PIHAK KEDUA yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja(SPMK), yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.19.

Tanggal Penyelesaian Pekerjaan adalah tanggal penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi ini oleh PIHAK KEDUAyang tercantum dalam SPMK.20.

KAK adalah Kerangka Acuan Kerja yang disusun oleh PIHAK PERTAMA untuk menjelaskan tujuan, lingkup jasakonsultansi serta keahlian yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.21.

Penawaran Biaya adalah rincian yang memuat setiap komponen pekerjaan Jasa Konsultansi yang harus dilaksanakanoleh PIHAK KEDUA [untuk Kontrak Harga Satuan ditambah : “berikut harga satuannya (mata pembayaran)”] danmerupakan bagian dari Dokumen Penawaran PIHAK KEDUA.22.

Penawaran Teknis adalah data teknis yang memuat pendekatan teknis, metodologi, dan program kerja PIHAK KEDUAdalam pelaksanaan Jasa Konsultansi ini. Penawaran Teknis merupakan bagian dari penawaran PIHAK KEDUA.23.

SPP adalah Surat Perintah Pembayaran yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA dan merupakan salah satu tahapandalam mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.24.

Tenaga Ahli adalah bagian dari Personil dengan keahlian, kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu.
Pasal 2LINGKUP TUGAS DAN LINGKUP PEKERJAAN
1.

PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan diterima PIHAK KEDUA untuk melaksanakanpekerjaan:Program : pengawasan
 Kegiatan : pengawasan jalan/hot mix
Uraian Kegiatan : mengawas pekerjaan jalan
Kode Rekening : 113-443-456-6777Tahun 
Anggaran : 1.232.221.233

PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban kepada PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan Pengawasan PekerjaanKonstruksi untuk:Program : pengawasan jalan

SURAT PERJANJIAN KONSULTAN PENGAWAS

Kegiatan :pengawasan jalan
Uraian Kegiatan : mengawas pekerjaan jalan
Kode Rekening : 123-123-1324Tahun
 Anggaran : Rp1.232.221.233 3.

PIHAK KEDUA mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, biaya dan ketepatan waktupencapaian volume pekerjaan.4.

PIHAK KEDUA mengawasi setiap tahapan dan keseluruhan pekerjaan serta produknya, mengawasi ketepatan waktudan biaya pekerjaan konstruksi.5.

PIHAK KEDUA menyiapkan/menyediakan Buku Harian Lapangan (BHL) dan setiap harinya harus selalu beradadilapangan.6.

PIHAK KEDUA mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang jumlah tenaga kerja/personil, kondisilapangan, kondisi bahan, penyimpangan/perubahan pekerjaan (apabila ada) dan kemajuan pekerjaan konstruksi dilapangan setiap hari.7.

PIHAK KEDUA mengusulkan perubahan dan/atau penyesuaian di lapangan kepada PIHAK PERTAMA untukmemecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi.8.

PIHAK KEDUA memeriksa dan menandatangani Berita Acara kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Kontraktor,selanjutnya Berita Acara kemajuan pekerjaan tersebut harus disahkan oleh PIHAK PERTAMA.9.

PIHAK KEDUA menyelenggarakan rapat di lapangan secara berkala.10.

PIHAK KEDUA membuat laporan mingguan dan bulanan kepada PIHAK PERTAMA meliputi, masukan hasil rapat dilapangan penyimpangan yang dilakukan oleh kontraktor yang sudah diperbaiki maupun yang belum diperbaiki dan hal-hal lain yang terjadi di lapangan.11.

PIHAK KEDUA menyusun daftar kekurangan dan cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
Pasal 3KORESPONDENSI
1.

Semua korespondensi dapat berbentuk surat atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak;
a.

Satuan Kerja PIHAK PERTAMA
Nama : 
 Alamat :Telepon : 021-11123

PIHAK KEDUANama : PT./CV.
Alamat : Jl.
Telepon : 

Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini akan dibuat secara tertulis dalamBahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada wakil sah ParaPihak, atau jika disampaikan melalui surat atau faksimili yang ditujukan ke alamat yang tercantum pada ayat 1 pasalini.
Pasal 4DASAR KONTRAK
Dasar kontrak dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini menjadi lampiran dan bagian yang mengikat serta tidakterpisahkan dalam perjanjian ini adalah dokumen kontrak, yang meliputi:1.

Surat Penunjukan penyedia Barang/Jasa2.

Berita Acara Hasil Seleksi3.

Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya4.

Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya5.

Berita Acara Pembukaan dan Evaluasi Dokumen sampul II6.

Undangan Pembukaan Dokumen sampul II7.

Pengumuman Peringkat Teknis8.

Surat Penetapan Peringkat Teknis9.

Berita Acara Evaluasi Dokumen sampul I10.

Berita Acara Pembukaan Dokumen sampul I11.

Daftar hadir pemasukan dokumen penawaran.12.

Berita Acara Pemberian Penjelasan13.